
SURABAYA – Dalam rangka membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam mengenai modernisasi tata kelola sektor publik, Program Studi Administrasi Publik menyelenggarakan kegiatan praktisi mengajar untuk mata kuliah Administrasi Perpajakan. Acara yang mengusung tema “Transformasi Digital Pajak dan Coretax DJP” ini berlangsung dengan khidmat di Ballroom Warsito, Gedung TwinTower Wimaya A, pada Selasa (12/05/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Tim Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktoral Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur I sebagai narasumber utama. Agenda ini ditujukan bagi mahasiswa Administrasi Publik guna menyelaraskan ilmu yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan implementasi kebijakan digitalisasi rill yang sedang masif digulirkan oleh pemerintah.
Acara ini dimulai dengan penyampaian informasi tentang perubahan era administrasi perpajakan yang kini menjadi sebuah keharusan demi menjawab tantangan ekonomi digital, perubahan perilaku wajib pajak yang menuntut fleksibilitas, serta kebutuhan akan data-driven government. Pesan utama yang digarisbawahi oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I kepada para mahasiswa adalah bahwa proses perpajakan tidak bisa lagi berbasis manual. DJP kini bergerak penuh menuju sistem digital yang terintegrasi demi mewujudkan keadilan, efisiensi biaya kepatuhan, serta pengawasan yang lebih efektif dan objektif.
Tim penyuluh menyampaikan bahwa modernisasi pada sektor perpajakan di Indonesia ini sejalan dengan tren global di berbagai negara maju seperti Estonia, Singapura, Australia, dan Korea Selatan yang bertumpu pada real-time reporting, integrasi data lintas lembaga, AI analytics, serta ekosistem e-invoice. Indonesia sendiri telah melakukan tranformasi yang panjang sejak tahun 2001. Puncaknya, mulai tahun 2025 keatas, DJP menargetkan diri untuk menjadi institusi perpajakan kelas dunia yang mampu menghadirkan layanan proaktif, cerdas, dan mampu dipercaya oleh masyarakat secara penuh.
Dengan jargon “Satu Sistem, Satu Data, Satu Administrasi Pajak” DJP menjawab transformasi sistem perpajakan di Indonesia melalui sistem Coretax. Dibangun di atas fondasi teknologi keamanan siber, dan analitik diata, Coretax sudah merombak total sistem lama yang serba manual dan terfragmentasi. “Jika dulu data pajak tersebar dan pengawasan hanya berbasis sampel, kini Coretax menghadirkan single source of truth dengan proses otomatisasi end-to-end, pengawasan berbasis real-time, serta mampu memperkecil celah pajak secara signifikan” Ujar Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I.
Peserta pada kegiatan praktisi mengajar ini tak hanya mendapatkan pemahaman konseptual tentang sistem perpajakan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I. Peserta juga mendapatkan informasi tentang dampak dan manfaat Coretax bagi mahasiswa yang merupakan calon wajib pajak.
